Singgung Status 6 Pengawal Habib Rizieq, Polri Ungkap Alasan Penyidikan Insiden Polisi vs FPI Dihetikan

- 4 Maret 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi: Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI.
Ilustrasi: Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI. /Antara.com/M Ibnu Chazar

 

PR BANDUNGRAYA - Kasus penyerangan yang diduga melibatkan anggota Polri dan Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Jakarta-Cikampek menuju titik akhir.

Sebelumnya, diketahui Polri telah menetapkan 6 anggota FPI menjadi tersangka dalam kasus penembakan antara FPI dan anggota kepolisian itu.

Keenam tersangka adalah yang menjadi pengawal Habib Rizieq Shihab, semuanya adalah anggota FPI.

Baca Juga: Hadiri Rakernas Kemendagri 2021, Jokowi 'Jangan Sampai Ruang Depan Diisi Brand Luar Neger, Mulai Geser'

Keluarga dari anggota FPI yang terlibat dalam kasus tersebut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga, salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi berkaitan dengan penyitaan barang serta penangkapan.

Baca Juga: Makin 'Ruwet' Ini Penjelasan Wamenkumham terkait UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP

"Ya tadi disidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB."

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x