Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
Didik juga menyampaikan saat ini DPD dan DPC se Indonesia tetap solid bersama Ketum AHY dan tegas menolak KLB.***