PR BANDUNGRAYA - Pemerintah kembali mengumumkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro akan diperpanjang lagi.
Tak hanya itu pemerintah juga menambahkan tiga provinsi baru di luar Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM Mikro di wilayah masing-masing.
Pada awalnya, pemerintah menargetkan kebijakan PPKM Mikro dapat selesai pada 22 Februari 2021 kemarin.
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Diangkat Jadi Brand Ambassador Dior Fashion dan Dior Beauty
Namun, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kebijakan PPKM mikro dinyatakan resmi diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian
Inmendagri yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian ini resmi diberlakukan sejak 9 Maret 2021.
Baca Juga: Pergeseran Tanah Meluas di Cianjur, BPBD Dirikan Tenda Pengungsian
Dalam kebijakan sebelumnya, pemerintah hanya mewajibkan PPKM mikro dilaksanakan di Provinsi Jawa dan Bali saja.
Tetapi dalam Inmendagri ini, tertuang tiga provinsi tambahan yang harus menerapkan kebijakan PPKI mikro yakni Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur.