PR BANDUNGRAYA - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kelengkapan yang wajib dimiliki oleh pengendara.
SIM berperan sebagai identifikasi bagi pengendara untuk mengemudikan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, di jalanan umum.
Aturan terkait kewajiban memiliki SIM tercantum dalam Pasal 18 (1) Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 1992.
Baca Juga: WayV Promosi Comeback 'Kick Back' Tanpa Lucas dan Winwin, Ternyata Ini Alasannya
Kendati demikian, masa berlaku SIM ditetapkan hingga batas waktu tertentu. Oleh karena itu, pengendara wajib melakukan perpanjangan SIM secara berkala.
Sebelumnya, masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir dari pemilik yang bersangkutan. Akan tetapi, Polri telah memberlakukan kebijakan baru sejak Oktober 2020 lalu.
Dilansir PRBandungRaya.com dari laman indonesia.go.id, sebagaimana tercantum dalam surat telegram Korlantas dengan nomor ST/2663/X/Yan.1.1/2019, masa berlaku SIM ditetapkan berdasarkan tanggal pencetakan.
Maka dari itu, pengendara wajib melakukan pengecekan dan mengingat kembali kapan SIM yang bersangkutan terakhir kali dicetak.