Siap-siap! PPPK 2021 Bakal Dimulai Agustus 2021, Simak Cara Daftar, Persyaratan hingga Materi Ujian Seleksi

- 12 Maret 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 akan segera dibuka.*
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 akan segera dibuka.* /ANTARA FOTO/Syaiful Arif

PR BANDUNGRAYA – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan segera dibuka.

Pemerintah berencana akan membuka seleksi PPPK untuk formasi 1 juta guru mulai Agustus 2021 mendatang.

"Ujian seleksi (PPPK 2021) targetnya Agustus 2021," kata Mendikbud Nadiem Makarim dikutip PRBandungRaya.com saat Rapat Kerja yang disiarkan melalui kanal YouTube Komisi X DPR RI Channel.

Lebih lanjut, Nadiem Makarim juga memaparkan ada tiga ujian seleksi dalam PPPK 2021.

Baca Juga: Penurunan Bunga Obligasi, Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Menguat

"Ada tiga, satu di Agustus, satu Oktober dan satu lagi di Desember," kata Nadiem Makarim.

Perlu diingat bahwa hanya guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) serta merupakan lulusan PPG (Program Profesi Guru) dapat mengikuti seleksi PPPK 2021 ini.

Maka terlebih dahulu, tenaga pendidik harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud pada link https://dapo.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Perhatikan! Ini Cara Pendaftaran PPPK atau P3K Bagi Guru Honorer, Kuota Penerimaan hingga 1 Juta Orang

Apabila nanti lolos seleksi, status ASN (Aparatur Sipil Negara) nantinya tidak akan disematkan kepada guru tersebut, namun PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2021 diberikan kesempatan oleh Pemerintah untuk mengikuti ujian seleksi yang akan dilaksanakan secara online hingga tiga kali.

Berikut syarat guru honorer agar dapat lolos seleksi PPPK 2021, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Sudah Dibuka, Segera Daftar di Link www.prakerja.go.id!

1. Usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Sebelum Ditutup, Segini Besaran Insentif bagi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 14 hingga Cara Pendaftarannya

4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Berikut ini adalah cara dan tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021:

Baca Juga: Ada Gong Myung dan Doyoung NCT, Inilah 4 Pasang Saudara Artis Korea yang Paling Populer

1. Pilih menu PPPK di portal SSCAN pada link https://sscasn.bkn.go.id/ kemudian klik “Registrasi”

2. Pelamar PPPK mengisi Nomor Peserta Ujian K-2, tanggal lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga

3. Pelamar mengisi alamat email aktif, password dan pertanyaan keamanan

4. Pelamar mengunggah pas foto dengan ukuran minimal 120 kb dan maksimal 200 kb, dengan format JPG atau JPEG.

5. Pelamar mencetak “Kartu Informasi Akun”

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x