PR BANDUNGRAYA - Beredarnya isu perubahan periode jabatan presiden menjadi tiga kali ditanggapi tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD menyatakan, analisis yang diuraikan mantan Ketua MPR, Amien Rais tidak benar.
Jelas Mahfud MD, Indonesia tidak memiliki masa jabatan presiden lebih dari dua periode.
Baca Juga: Refly Harun Tolak Teori Amien Rais Tentang Skema Jokowi 3 Periode
Baca Juga: Gara-gara Mimpi hingga Nekad Bongkar Kuburan, Sejumlah Orang di Parepare Ditangkap Polisi
Termasuk mewacanakan untuk tiga periode masa jabatan persiden.
"Pemerintah tidak punya wacana tentang mau tiga kali, empat kali, lima kali."
"Kita pakai Undang-Undang Dasar yang berlaku sekarang aja," kata Mahfud usai kunjungan kerja di Kejaksaan Agung sebagaimana dikutip Antara News.
Baca Juga: BMKG: Hilal 1 Sya'ban 1442 H Tampak di 8 Wilayah dari 22 Titik Pantauan
Baca Juga: Digelar Rabu, 17 Maret 2021, Intip Prediksi Liga Champions: Man City vs Monchengladbach