Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Ranah Politik DPR, MPR, Ini Penjelasan Mahfud MD

- 15 Maret 2021, 18:53 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyambut kedatangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD (kanan) saat tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Mahfud MD tengas mengatakan kabinet Jokowi tidak pernah membahas masa jabatan presiden tiga periode. Hal itu ranah politik.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyambut kedatangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD (kanan) saat tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Mahfud MD tengas mengatakan kabinet Jokowi tidak pernah membahas masa jabatan presiden tiga periode. Hal itu ranah politik. /Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/

PR BANDUNGRAYA - Beredarnya isu perubahan periode jabatan presiden menjadi tiga kali ditanggapi tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud MD menyatakan, analisis yang diuraikan mantan Ketua MPR, Amien Rais tidak benar.

Jelas Mahfud MD, Indonesia tidak memiliki masa jabatan presiden lebih dari dua periode.

Baca Juga: Refly Harun Tolak Teori Amien Rais Tentang Skema Jokowi 3 Periode

Baca Juga: Gara-gara Mimpi hingga Nekad Bongkar Kuburan, Sejumlah Orang di Parepare Ditangkap Polisi

Termasuk mewacanakan untuk tiga periode masa jabatan persiden.

"Pemerintah tidak punya wacana tentang mau tiga kali, empat kali, lima kali."

"Kita pakai Undang-Undang Dasar yang berlaku sekarang aja," kata Mahfud usai kunjungan kerja di Kejaksaan Agung sebagaimana dikutip Antara News.

Baca Juga: BMKG: Hilal 1 Sya'ban 1442 H Tampak di 8 Wilayah dari 22 Titik Pantauan

Baca Juga: Digelar Rabu, 17 Maret 2021, Intip Prediksi Liga Champions: Man City vs Monchengladbach

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x