PR BANDUNGRAYA – Segera penuhi persyaratan dokumen pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang akan dibuka untuk 1,3 juta formasi.
Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa CPNS 2021 akan membuka formasi sesuai dengan kebutuhan instansi.
“Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total pada tahun 2021. Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 juta orang,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dikutip PRBandungRaya.com dari ANTARA pada Selasa, 16 Maret 2021.
Baca Juga: Cetak Rekor Baru, Film Minari yang Dibintangi Steven Yeun Raih 6 Nominasi di Piala Oscar 2021
Adapun skema rekrutmen melalui CPNS 2021, Menteri Tjahjo Kumolo akan dipecah pada formasi 1 juta guru dan PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sementara, sekitar 189 ribu akan disiapkan untuk pemerintah daerah, dan kurang lebih 83 ribu untuk instansi pemerintah pusat melalui CPNS 2021.
“Program itu untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer,” lanjutnya.
Baca Juga: Menyoal Wacana Presiden 3 Periode, Rizal Ramli: Indonesia Bisa Bubar
Terkait penyelenggaraan, Menteri Tjahjo akan mengumumkan pada bulan Maret 2021, setelah semua instansi menyelesaikan kualifikasi lowongan jabatan.
“Mengenai waktu pengumuman, itu akan dilakukan pada bulan Maret setelah pembagian untuk masing-masing instansi selesai,” imbuhnya.
Bagi Anda yang akan daftar CPNS 2021, segera lengkapi berkas dokumen yang diperlukan agar lolos seleksi administrasi.
Berikut dokumen yang harus diunggah calon peserta sebagai syarat pendaftaran CPNS 2021, diantaranya:
1. Scan pas foto berlatar belakang merah.
2. Scan swafoto.
3. Scan KTP.
4. Scan Surat Lamaran.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR.
6. Scan Transkrip Nilai.
7. Scan dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Raih Rating Tinggi, Sosok di Balik Layar Bagikan Kisah Unik
Selain dokumen penting, beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon peserta CPNS 2021, agar lolos seleksi administrasi.
Berikut persyaratan umum daftar CPNS 2021 bagi calon peserta, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Raih Rating Tinggi, Sosok di Balik Layar Bagikan Kisah Unik
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
Baca Juga: Tanggapi Kemungkinan KPK Panggil Anies Baswedan, Wagub DKI Jakarta: Saya Kira Tidak Sejauh Itu
6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar
8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00