KPK Mungkin Panggil Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Ini Tanggapan Wagub DKI Jakarta

- 16 Maret 2021, 09:34 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berikan tanggapai perihal KPK buka kemungkinan panggil Anies Baswedan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tanah.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berikan tanggapai perihal KPK buka kemungkinan panggil Anies Baswedan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tanah. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BANDUNGRAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri mengungkapkan adanya kemungkinan untuk memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Pengadaan Tanah.

Seperti yang diketahui, KPK saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi Pengadaan Tanah di Munjul Keluruhan Pondok Angon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

Oleh karena itu, Fikri Ali menuturkan bahwa KPK membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi untuk proses penyidikan dugaan kasus korupsi Pengadaan Tanah tersebut.

Baca Juga: KPK Mungkin Panggil Anies Baswedan Terkait Dugaan Kasus Pengadaan Tanah, Muannas: Memang Mesti Dipanggil

Menyoal kemungkinan dipanggilnya Anies Baswedan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Tanah ini, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan tanggapannya.

Wagub Riza mengatakan, kemungkinan dipanggilnya Anies Baswedan oleh KPK dinilainya tidak perlu dilakukan.

"Ya nggak perlu sampai pemanggilan (Anies) demikian (oleh KPK)," kata Riza seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Sebut Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Berbahaya, Mardani Ali Sera: Bisa Membuat Demokrasi Kita Mati

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel "KPK Buka Peluang Panggil Anies Baswedan, Wagub DKI: Tidak Perlu Sampai Pemanggilan Demikian", pemanggilan terkait kasus itu pada Anies Baswedan dan dirinya yang berstatus Gubernur dan Wakil Gubernur dinilai olehnya bisa berpotensi mengganggu proses bekerja mengelola Ibu Kota.

"Saya kira tidak sejauh itu. Kalau semua urusan BUMN kemudian menteri BUMN dipanggil, kemudian urusan BUMD gubernur-wagub dipanggil, ya nggak bisa kerja kita semua atau urusan lain-lain semua dipanggil nggak ada," ucapnya.

Selain itu, Riza juga menilai bahwa lembaga anti rasuah tersebut akan sangat profesional dan sangat mengerti pada saksi yang harus ditanya terkait kebutuhan klarifikasi atas kasus itu.

Baca Juga: Beredar Foto Diduga V BTS dan Jisoo BLACKPINK Sedang Berduaan, Netizen Yakin Keduanya Berpacaran

"Sampai siapa yang harus dipanggil dan lain sebagainya, kita serahkan mekanismenya seperti selama ini yang ada di KPK tentu kita hormati," ujar Riza menambahkan.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK saat ini tengah melaksanakan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk program Rumah DP 0 persen Pemprov DKI oleh BUMD DKI.

Salah satu dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga dimarkup adalah tanah seluas 41.921 m2 yang lokasinya berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta, Timur, tahun 2019.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x