Info Terbaru CPNS 2021: Mulai dari Formasi, Dokumen Wajib hingga Cara Pilih Instansi

- 9 Maret 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /ANTARA/Nova Wahyudi

PR BANDUNGRAYA – Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021) akan segera dibuka.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan seleksi CPNS 2021 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintahan, baik daerah maupun pusat.

Adapun untuk jumlah formasi yang dibutuhkan, CPNS 2021 kabarnya akan membuka 1,3 juta formasi di tahun 2021.

Baca Juga: Targetkan KBM Tatap Muka Digelar Juni 2021, Disdik Kota Bandung Siapkan 3 Seknario

"Pembukaan formasi ini dilakukan melalui pendekatan kebutuhan instansi, dengan mempertimbangkan alokasi SDM sesuai dengan keahlian yang diperlukan dalam rangka mewujudkan target pembangunan nasional maupun daerah,” kata Wapres Ma’ruf Amin seperti dilansir PRBandungRaya.com dari Antara.

Pemerintah membuka formasi sebanyak 1,3 juta posisi untuk 1.000.000 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 189.000 untuk pemerintah daerah, dan 83.000 untuk instansi pemerintah pusat.

Bagi Anda yang akan daftar, ada baiknya untuk mempersiapkan diri sebelum pendaftaran CPNS 2021 resmi dibuka. Berikut persyaratan umum pendaftaran CPNS 2021:

Baca Juga: Diiming-imingi Sejumlah Uang, Ini Pengakuan Peserta KLB Partai Demokrat Deli Serdang, AHY: Merusak Demokrasi!

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Peserta KLB Partai Demokrat Deli Serdang Mengaku Diimingi Rp100 Juta, AHY: Ini Merusak Demokrasi

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar

8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00

9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

Baca Juga: Izin Pengunaan Darurat Vaksin AstraZeneca Sudah Terbit, BPOM Pastikan Jalur Distribusi Sesuai Standar

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi

12. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

13. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Baca Juga: Sebut Ayu Ting Ting Tak Suka Pria Tampan, Terawang Denny Darko: Brata Kayanya Hanya Teman Baik

Berikut ini cara daftar CPNS 2021 melalui portal SSCASN:

1. Pelamar CPNS 2021 mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

2.  Pelamar membuat akun terlebih dahulu dengan klik menu Registrasi

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)

4. Lengkapi data diri seperti Nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, dan pertanyaan pengamanan

Baca Juga: Terkuak! Saksi Korupsi Bansos Ungkap Bayar Artis Cita Citata Menggunakan Uang Fee Bansos

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah

6. Cetak Kartu Informasi Akun

Setelah Anda melakukan pendaftaran, selanjutnya Anda memilih instansi yang akan Anda pilih sesuai dengan lowongan yang Anda minati.

Berikut cara memilih instansi CPNS 2021:

1. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

2. Lengkapi data pribadi

3. Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: BKN ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x