Marzuki mengatakan bahwa hal yang mereka lakukan melanggar adat istiadat, etika, dan agama, karena masjid adalah tempat untuk beribadah, bukan tempat bermain.
Baca Juga: Bukti Ketenaran BTS: 32 Video Klip Telah Ditonton Lebih dari 100 Juta Kali di YouTube, Ini Daftarnya
“Sudah kita sampaikan bahwa itu melanggar adat istiadat, etika dan agama kita, karena masjid tempat orang salat, bukan tempat bermain TikTok, bukan tempat ria-ria di masjid,” tutur Marzuki.
Akibat dari perbuatannya tersebut, keempat pria ini mendapatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi kesalahan.
Keempat pria itu pun mendapat sanksi wajib lapor selama dua bulan atau sampai kasusnya selesai oleh penyidik, dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga: Ini Alasan Gatot Nurmantyo Tetap Rahasiakan Sosok yang Ajak Dirinya Ikut Kudeta Partai Demokrat
Marzuki menegaskan keempat pria tersebut tidak ditahan, karena tidak ada pasal hukumnya, tetapi wajib melakukan pelaporan selama dua bulan.
“Pokoknya dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya,” tutur Marzuki.***