Sementara itu, Rektor Unpad, Prof. Rina Indiastuti menjelaskan Unpad berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi, termasuk kepada langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Tagar #AfganxJackson_MIA Trending di Twitter, Ternyata Afgan Rahasiakan Hal ini Selama 1 Tahun
“Unpad berkomitmen tinggi untuk melaksanakan pendidikan antikorupsi. Beberapa tahun belakangan kami sudah mendapat pendampingan dari KPK. Di Unpad, pendidikan antikorupsi juga didukung oleh Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi,” kata Rina.
Rina berharap tidak ada lulusan Unpad yang nantinya terjerat kasus korupsi kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK.
“Karena itu, diharapkan para lulusan kampus Unpad tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” tutur Rina.
Baca Juga: Pemprov Jabar Beri Lampu Hijau, Sekolah Dizinkan Pembelajaran Tatap Muka Juli Mendatang
Dalam kesempatan lain, Firli menyampaikan tiga strategi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pertama, KPK melakukan pendidikan masyarakat dengan sasarannya adalah jejaring pendidikan, calon dan aparatur negara, para politisi, penyelenggara negara, serta para pengusaha.
"Tujuan akhir pendidikan masyarakat ini kita ingin supaya orang tidak mau melakukan korupsi karena sadar akan bahaya dan sebab korupsi. Korupsi adalah kejahatan, bukan hanya melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, tapi jauh dari itu korupsi merampas hak kita semua," kata Firli.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Kebanjiran Peminat, Jokowi: Memang Belum Tertampung Semuanya