PR BANDUNGRAYA - Tahun 2021, PNS kabarnya tidak akan mendapat tunjangan. Hal itu diungkap langsung Tjahjo Kumolo, berdasar pertimbangan dari Menkeu, Sri Mulyani.
Pengajuan usulan peningkatan tunjangan kinerja PNS akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo memberi keterangan terkait usulan peningkatan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021.
Baca Juga: Portugal Nyaris Malu dari Azerbaijan di Kualifikasi Piala Dunia 2022
Baca Juga: Dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY Rp55,8 Miliar
Menurut Tjahjo Kumolo, kebijakan tersebut kini akan berkiblat pada keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu sudah tertulis melalui Surat Edaran Menteri Keuangan (Menkeu).
Dalam surat edaran yang telah dipublikasikan, anggaran tahun ini akan difokuskan untuk penyediaan infrastruktur, kesehatan, dan hal mendesak lainnya.
Baca Juga: PLN Perpanjang Stimulus Listrik Sampai Juni 2021, Ternyata Token Listrik Sudah Tidak Lagi Gratis
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan hal itu dalam rapat kerja yang disiarkan melalui kanal YouTube Komisi II DPR RI Channel pada Rabu, 24 Maret 2021.