Simak! Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Secara Online Tanpa Ribet

- 24 Maret 2021, 18:09 WIB
Tilang Elektronik nasional mulai diberlakukan di 12 Polda se-Indonesia. Simak cara bayar denda.
Tilang Elektronik nasional mulai diberlakukan di 12 Polda se-Indonesia. Simak cara bayar denda. /ANTARA/Aprillio Akbar

PR BANDUNGRAYA - Dalam rangka transformasi digital dalam penegakan hukum, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah resmi beroperasi.

Untuk diketahui, sebanyak 244 kamera tilang elektronik dan 12.004 CCTV sudah beroperasi sejak Selasa, 23 Maret 2021 lalu.

Untuk diketahui, ETLE atau tilang elektronik merupakan upaya Polri dalam penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Shihab Bakal Digelar Offline, Polri Siap Turunkan Personel untuk Pengamanan

Adapun dalam penerapan tilang elektronik, terdapat dua jenis ETLE yang digunakan, yakni ETLE Mobile dan ETLE statis.

Kendati serupa, namun ETLE Mobile dan ETLE yang terpasang di sejumlah ruas jalan ternyata berbeda.

Hal tersebut dikatakan Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Tilang Elektronik e-TLE Nasional Sudah Diterapkan, Hindari 10 Pelanggaran Lalu Lintas Ini

"ETLE statis dan ETLE mobile berbeda. ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," katanya.
 
Menurut Sambodo, ETLE Mobile menangkap pergerakan kendaraan yang hasilnya berupa video atau foto.

Selanjutnya, video atau foto itu akan dianalisa oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya setelah diserahkan oleh polisi lalu lintas (polantas).

Baca Juga: Komentari Cerita Danella Ilene tentang Eating Disorder, Luna Maya dan Deddy Corbuzier Langsung Banjir Hujatan

"Dibuka memori kameranya dilihat videonya. Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas.

Kemudian dicocokkan dengan database kendaraan kita. Match, baru kemudian itu kita kirimkan (surat tilang)," tuturnya menambahkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu 24 Maret 2021.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Bekasi.com dalam artikel "ETLE mobile/Portable Sudah Diresmikan, Simak Cara Pembayaran Denda Jika Kena Tilang Elektronik", ETLE statis, karena secara teknologi lebih canggih maka akan langsung menganalisa pelanggaran lalu lintas.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x