Dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY Rp55,8 Miliar

- 24 Maret 2021, 21:25 WIB
Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. /Instagram.com/@agusyudhoyono

PR BANDUNGRAYA - Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan dilayangkan setelah Jhoni Allen dipecat dari Partai Demokrat.

Jhoni Allen menggugat AHY sebesar Rp55,8 miliar. Ganti rugi Rp5,8 miliar adalah rugi material sedangkan Rp50 miliar ganti rugi inmaterial.

Baca Juga: Ramadhan Jadi Momen Pemulihan Ekonomi, Pemkot Bandung Berencana Tambah Persediaan Vaksin Covid-19

Kerugian materiil total sebesar Rp5,8 miliar dengan rincian gaji anggota DPR RI sejumlah Rp60 juta per bulan dikalikan 44 bulan tersisa sebesar Rp2,64 miliar.

Kunjungan dapil DPR RI sejumlah Rp120 juta per bulan dikalikan delapan bulan sebesar Rp960 juta.

Uang Reses Rp400 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp1,6 miliar. Rumah aspirasi Rp150 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp600 juta.

Baca Juga: Hore! Pesepeda Kini Bebas Naik LRT Jakarta, Mulai Hari Ini Ada Kereta Khusus Penyimpan Sepeda

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," kata Kuasa Hukum Jhoni Allen saat membacakan sembilan tuntutan dalam pokok perkara sebagaimana dilaporkan Antara, Rabu 24 Maret 2021.

Gugatan itu secara bergantian dibacakan tim kuasa hukum yakni Slamet Hasan, Guntur F Prisanto dan Andi Saputro setebal 13 halaman didepan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, serta dua hakim anggota, yaitu Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x