Menko PMK Muhadjir Jelaskan Alasan Darurat Peniadaan Mudik Lebaran 2021

- 27 Maret 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi mudik. Peniadaan mudik Lebaran ini tidak hanya untuk ASN saja, tetapi juga TNI/Polri, pegawai swasta, dan juga seluruh masyarakat Indonesia.
Ilustrasi mudik. Peniadaan mudik Lebaran ini tidak hanya untuk ASN saja, tetapi juga TNI/Polri, pegawai swasta, dan juga seluruh masyarakat Indonesia. /Foto: Antara Foto / Asep Fathulrahman/

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah secara resmi mengumumkan peniadaan mudik Lebaran 2021, Jumat lalu.

Peniadaan mudik Lebaran ini disampaikan oleh Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Kemenko PMK).

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik Lebaran ditiadakan,” kata Menko PMK, Muhadjir Effendy dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI, Sabtu 27 Maret 2021.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Polisi Tetap Siapkan Operasi Ketupat

Baca Juga: Cuitan Menohok Susi Pudjiastuti Soal Janji Presiden Jokowi Tidak Impor Beras Sampai Juni

Peniadaan mudik Lebaran tersebut berlaku dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Peniadaan mudik Lebaran ini tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, tetapi juga TNI/Polri, pegawai swasta, dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Muhadjir mengungkapkan, peniadaan mudik Lebaran tersebut merupakan antisipasi pemerintah dalam menangani lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya.

Baca Juga: Cuitan Menohok Susi Pudjiastuti Soal Janji Presiden Jokowi Tidak Impor Beras Sampai Juni

Peniadaan mudik Lebaran ini juga berkaca pada kasus peningkatan Covid-19 saat libur panjang seperti libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x