PR BANDUNGRAYA - Pemerintah secara resmi mengumumkan peniadaan mudik Lebaran 2021, Jumat lalu.
Peniadaan mudik Lebaran ini disampaikan oleh Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Kemenko PMK).
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik Lebaran ditiadakan,” kata Menko PMK, Muhadjir Effendy dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI, Sabtu 27 Maret 2021.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Polisi Tetap Siapkan Operasi Ketupat
Baca Juga: Cuitan Menohok Susi Pudjiastuti Soal Janji Presiden Jokowi Tidak Impor Beras Sampai Juni
Peniadaan mudik Lebaran tersebut berlaku dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Peniadaan mudik Lebaran ini tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, tetapi juga TNI/Polri, pegawai swasta, dan juga seluruh masyarakat Indonesia.
Muhadjir mengungkapkan, peniadaan mudik Lebaran tersebut merupakan antisipasi pemerintah dalam menangani lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Cuitan Menohok Susi Pudjiastuti Soal Janji Presiden Jokowi Tidak Impor Beras Sampai Juni
Peniadaan mudik Lebaran ini juga berkaca pada kasus peningkatan Covid-19 saat libur panjang seperti libur Natal dan Tahun Baru 2021.