Menko PMK Muhadjir Jelaskan Alasan Darurat Peniadaan Mudik Lebaran 2021

- 27 Maret 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi mudik. Peniadaan mudik Lebaran ini tidak hanya untuk ASN saja, tetapi juga TNI/Polri, pegawai swasta, dan juga seluruh masyarakat Indonesia.
Ilustrasi mudik. Peniadaan mudik Lebaran ini tidak hanya untuk ASN saja, tetapi juga TNI/Polri, pegawai swasta, dan juga seluruh masyarakat Indonesia. /Foto: Antara Foto / Asep Fathulrahman/

Meskipun pemerintah melakukan peniadaan mudik Lebaran, pemerintah tetap memberlakukan cuti bersama Idulfitri.

Cuti bersama Idulfitri tersebut diberlakukan pada 12 Mei 2021.

Muhadjir juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian kecuali keadaan darurat.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent," kata Muhadjir.

Sementara itu, kegiatan keagamaan akan diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idulfitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” terang Muhadjir.

Menyusul larangan mudik Lebaran 2021, Polri tetap menyiapkan Operasi Ketupat untuk pengamanan.

Rencananya, Polri akan membuat penyekatan dalam Operasi Ketupat saat mudik lebaran tersebut.

"Yang jelas dalam kegiatan pengamanan mudik Lebaran Polri akan gelar Operasi Ketupat," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Rencana Operasi Ketupat oleh Polri akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang telah meniadakan mudik Lebaran.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah