Masih Pandemi Covid-19, PP Muhammadiyah Terbitkan Tuntunan Ibadah Saat Ramadhan

- 29 Maret 2021, 16:19 WIB
Ilustrasi salat tarawih. PP Muhammadiyah terbitkan surat edaran mengenai tuntunan ibadah Ramadhan selama pandemi Covid-19, salah satunya mengenai pelaksanaan ibadah tarawih.
Ilustrasi salat tarawih. PP Muhammadiyah terbitkan surat edaran mengenai tuntunan ibadah Ramadhan selama pandemi Covid-19, salah satunya mengenai pelaksanaan ibadah tarawih. /Pixabay/Mohamed Hassan

"Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, maka dilakukan di rumah," kata PP Muhammadiyah dalam surat edaran tersebut.

Selain mengatur tentang tuntunan ibadah, PP Muhammadiyah juga tidak menganjurkan kegiatan buka bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, iktikaf, dan kegiatan lainnya yang dapat melibatkan banyak orang serta berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," kata PP Muhammadiyah.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 Maret 2021: Elsa Kepergok Hapus Bukti Foto, Hubungan dengan Nino Akan Bubar?

Terkait vaksinasi saat Ramadhan, PP Muhammadiyah memperbolehkan vaksinasi dengan suntikan dilakukan pada saat berpuasa, karena hal itu tidak membatalkan ibadah puasa.

Pasalnya, vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka, dan tidak bersifat zat makanan yang mengenyangkan.

"Ada pun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," kata PP Muhammadiyah dalam surat edarannya.***(Rika Fitrisa/Pikiran Rakyat Bekasi)

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah