Sesuai pedoman pada pendaftaran KIP Kuliah, siswa SMA/sederajat yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah maksimal yang telah lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Siswa harus memiliki potensi akademik baik serta keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).
Sementara, syarat lain mengenai keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Mudik 2021 Dilarang, DPR Minta Menteri Perhubungan Beri Insentif pada Pengusaha Jasa Transportasi
Beasiswa KIP ini mencakup biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.