34 pemerintah provinsi: 128.656 formasi
504 pemerintah kabupaten/kota: 418.370 formasi
Jadwal Seleksi Guru PPPK
1. Penyampaian formasi ke Pemda: April
2. Pendaftaran: Mei-Juni
3. Seleksi (Tahap I): Agustus
4. Pengumuman Pemberkasan dan Penetapan NIP: akhir Agustus-September
5. Seleksi (Tahap II): Oktober
6. Pengumuman, Pemberkasan, dan Penetapan NIP: akhir Oktober-November
7. Seleksi (Tahap III): awal Desember
8. Pengumuman, Pemberkasan dan Penetapan NIP: Desember-Januari 2022
Baca Juga: Dikenal Jenaka, Pangeran Philip Menghembuskan Napas Terakhirnya di Kastil Windsor
Untuk seleksi guru PPPK ini KemenPAN RB dan BKN akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Untuk guru PPPK ini diberikan kesempatan tiga kali tes, untuk pengaturannya seperti apa, nanti akan kita lihat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Teguh.
Lokas ujian seleksi guru PPPK masih dibicarakan dengan Kemendikbud dan masih akan menggunakan sistem UNBK.
Baca Juga: Sempat Jadi Buronan Densus 88, Terduga Teroris Nouval Farisi Serahkan Diri ke Polisi
Dokumen yang peserta seleksi guru PPPK yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.
1. Pas foto
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga
4. Ijazah
5. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian.