Libur Akhir Semester Ganjil untuk Seluruh Sekolah di Jawa Barat Ditiadakan! Ini Aturan Lengkapnya

- 1 Desember 2021, 13:45 WIB
Libur Akhir Semester Ganjil untuk Seluruh Sekolah di Jawa Barat Ditiadakan! Ini Aturan Lengkapnya
Libur Akhir Semester Ganjil untuk Seluruh Sekolah di Jawa Barat Ditiadakan! Ini Aturan Lengkapnya /Antara/

Selain sekolah yang berada dalam lingkup Dinas Pendidikan, peraturan ini berlaku juga untuk sekolah yang berada di lingkup Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Melalui edarannya pada 29 November 2021, tertuang pengalihan libur dan pembagian rapor semester ganjil.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF 1 Desember 2021: Dapatkan M1887 Rapper, Emote Raja, dan M1014 Demolitionist

Untuk pengalihan libur, Dirjen Pendidikan Kemenag mengatur agar sekolah mengalihkannya setelah selesainya masa PPKM level 3 yang diberlakukan pemerintah untuk seluruh wilayah di Indonesia jelang Nataru.

Sedangkan untuk pembagian rapor semester ganjil, dilaksanakan di Januari 2022 dengan titimangsa sesuai kalender pendidikan pada 17 Desember 2021.

Dirjen Pendidikan Kemenag pun mengatur selama pemberlakuan PPKM level 3, siswa tetap belajar sesuai ketentuan pembelajaran tatap muka yang berlaku dengan memperhatikan prinsip keamanan selama masa pandemi.***

Halaman:

Editor: Kiki Fijay

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x