Libur Akhir Semester Ganjil untuk Seluruh Sekolah di Jawa Barat Ditiadakan! Ini Aturan Lengkapnya

- 1 Desember 2021, 13:45 WIB
Libur Akhir Semester Ganjil untuk Seluruh Sekolah di Jawa Barat Ditiadakan! Ini Aturan Lengkapnya
Libur Akhir Semester Ganjil untuk Seluruh Sekolah di Jawa Barat Ditiadakan! Ini Aturan Lengkapnya /Antara/

BANDUNGRAYA.ID- Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan menjelang akhir semester ganjil. Keputusan tersebut memuat himbauan peniadaan libur akhir semester ganjil 2021.

Peniadaan libur akhir semester ganjil ini menyusul rencana pemerintah berlakukan kembali PPKM level 3 mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Peniadaan libur akhir semester ganjil ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) nomor 62 tahun 2021.

Baca Juga: Kalah dari Persija dan Arema, Eko Maung: Kehormatan Bobotoh Habis Sudah dalam Sepekan!

Dalam poin (h) diatur pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 serta tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi, yang telah menyampaikan surat edaran tersebut kepada cabang Disdik kota dan kabupaten di Jawa Barat.

"Betul, libur ditiadakan, dan siswa belajar secara daring selama pemberlakuan PPKM level 3 pada 24 Desember sampai 2 Januari," kata Dedi dikutip BANDUNGRAYA.ID dari PRFM News, Rabu, 1 Desember 2021.

Baca Juga: Segera Cairkan! BSU Terakhir Cair 15 Desember 2021 Sebelum Kembali Ke Kas Negara, Cek Syaratnya Disini

Sedangkan untuk Kegiatan Belajar Mengajar di lingkup Disdik Jabar, dapat dimanfaatka untuk siswa belajar secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Selain sekolah yang berada dalam lingkup Dinas Pendidikan, peraturan ini berlaku juga untuk sekolah yang berada di lingkup Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Melalui edarannya pada 29 November 2021, tertuang pengalihan libur dan pembagian rapor semester ganjil.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF 1 Desember 2021: Dapatkan M1887 Rapper, Emote Raja, dan M1014 Demolitionist

Untuk pengalihan libur, Dirjen Pendidikan Kemenag mengatur agar sekolah mengalihkannya setelah selesainya masa PPKM level 3 yang diberlakukan pemerintah untuk seluruh wilayah di Indonesia jelang Nataru.

Sedangkan untuk pembagian rapor semester ganjil, dilaksanakan di Januari 2022 dengan titimangsa sesuai kalender pendidikan pada 17 Desember 2021.

Dirjen Pendidikan Kemenag pun mengatur selama pemberlakuan PPKM level 3, siswa tetap belajar sesuai ketentuan pembelajaran tatap muka yang berlaku dengan memperhatikan prinsip keamanan selama masa pandemi.***

Editor: Kiki Fijay

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x