BANDUNGRAYA.ID - Jaksa yang membacakan surat dakwaan menyebut bahwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa didakwa melanggar Undang-undang Karantina.
Dalam perkara ini, selebgram itu dibantu oleh seseorang bernama Ovelina Pratiwi.
Diketahui, Selebgram Rachel Vennya menjalani sidang perdana kasus kabur dari karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat.
Baca Juga: Kasus Selebgram Rachel Vennya Kabur Dari Karantina Naik Ke Meja Persidangan
Sidang yang beragenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.
"Bahwa Terdakwa Ovelina diminta tolong membantu kedatangan saudara terdakwa Rachel Vennya yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya yakni terdakwa Salim Nauderer dan terdakwa Maulida kembali ke tanah air setelah dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat," ucap jaksa.
Menurut Jaksa, sebelum tiba di Indonesia, Rachel sudah berkomunikasi dengan Ovelina Pratiwi. Terdakwa Rachel mengabarkan jadwal kepulangannya.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet GRATIS Desember CAIR! Cek Syaratnya Biar KebagianBaca Juga: Jadwal TV Hari Ini: SCTV, Sabtu 11 Desember 2021, Dari Jendela SMP dan Liga Inggris