BANDUNGRAYA.ID - Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo menyebytkan pihaknya telah berhasil menangkap sopir taksi online GJ (48) yang diduga menganiaya penumpang wanita.
Kata Ady, pelaku pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," kata Ady.
Penangkapan terhadap GJ berlangsung di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Jumat 24 Desember 2021.
Baca Juga: Viral! Ada Pria Jadi Joki Vaksin, Sudah 16 Kali Disuntik
Baca Juga: Lagu Galau yang Viral di TikTok, Cocok Temani Kesedihanmu
Sementara itu, penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan alat bukti. Terlebih, dalam pemeriksaan pasca ditangkap, GJ mengakui segala perbuatannya.
Adapun kronologinya berawal dari sopir taksi online kembali dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap seorang penumpang wanita.
Korban berinisial NT (25), mengalami sejumlah luka akibat dipukul oleh pelaku.