BANDUNGRAYA.ID - Baru-baru ini heboh penangkapan yang terjadi kepada Dokter Richard Lee pada Senin 27 Desember 2021.
Dokter Richard Lee ditahan kepolisian lantaran dianggap telah mengakses akun Instagram yang telah disita polisi secara ilegal.
Menanggapi informasi yang simpang siur, kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution pun membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Kartika Putri Melaporkan dr Richard ke Polisi Usai Review Produk Kecantikan, Begini Kronologinya
Menurut Razman, berkas kasus kliennya sudah P21.
"Berkas telah dinyatakan lengkap, jadi P21 sesi satu clear," kata Razman.
Razman menambahkan, berkas akan diserahkan ke kejaksaan DKI Jakarta.
"Persidangan kesimpulannya dicoba di Jakarta dan sebelum (berkas) diserahkan penyidik wajib melewati proses kelengkapan salah satunya penahanan. Mengapa di Jakarta? Sebab Richard berdomisili di Palembang, penahanan ini tidak sampai satu pekan kok," jelasnya.