BANDUNGRAYA.ID - Simak berikut ini adalah profil dan biodata Habib Bahar bin Smith. Pria yang ditahan polisi pada Senin 3 Januari 2022 lantaran kasus hoaks.
Habib Bahar bin Smith ditahan polisi lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong (hoaks).
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan, pemimpin Ponpes Tajul Alawiyyin tersebut bakal dijerat Pasal Berlapis dengan ancaman penjara sampai lima tahun.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Ditahan Polisi Gegara Hal Ini
Baca Juga: TNI Grebek Habib Bahar, Fahri Hamzah Nyinyir ke Fadli Zon! Ada Apa?
Sementara itu, Habib Bahar bin Smith akan dijerat dengan Pasal berlapis antara lain, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Bagi Anda yang penasaran bagaimana profil dan biodata Habib Bahar bin Smith, BANDUNGRAYA.ID sudah merangkumnya:
Baca Juga: Anisa Bahar Minta Maaf Usai Salahkan Penumpang yang Disebut Penyebab Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Ai
Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends Selasa 4 Januari 2022, Dapatkan Hadiah Moonton!