BANDUNGRAYA.ID - Pasca dijatuhi vonis 3 tahun penjara sejak Desember 2018 lalu, Habib Bahar bin Smith kembali menghirup udara bebas.
Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Smith salah seorang pentolan FPI itu didakwa dengan pasal pidana 333 KUHP selama 3 tahun dan pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.
Habib Bahar bin Smith resmi bebas per 21 September 2021 lalu dengan remisi 4 bulan.
Baca Juga: BIADAB! Sebelum Diperkosa, Novia Widyasari Dicekoki Obat oleh Pelaku
Selama mendekam di balik jeruji besi, Habib Bahar mengaku lebih leluasa dalam beribadah.
"Ada beberapa hal yang di luar saya tidak bisa lakukan, itu saya lakukan dalam penjara," katanya dilansir BANDUNGRAYA.ID saat diwawancarai Refly Harun dalam YouTubenya, Sabtu, 4 Desember 2021.
Dirinya mengaku saat ditahan di Polda Jabar sejumlah napi berhasil mualafkan 8 orang.
Baca Juga: Bahas Rekonsiliasi, Habib Rizieq Minta Bahar Bin Smith Dibebaskan,Moeldoko: Apa yang Direkonsiliasi?