Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Gemini dan Cancer 5 Januari 2022: Ajaklah Orang yang Kamu Percaya
Namun, berapa biaya mengurus perpanjangan SIM online ini? Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tentu berbeda.
Biaya pembuatan SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini: NET TV, Rabu 5 Januari 2022: Saksikan Birth Of A Beauty
Baca Juga: Berlaku Mulai Besok! Perpanjangan SIM Bisa Lewat HP, Berikut Rincian Biaya Resminya
Berikut daftar biaya pembuatan SIM baru:
SIM A dan A umum Rp120.000
SIM B1 dan B1 umum Rp120.000
SIM B2 dan B2 umum Rp120.000
SIM C Rp100.000