Daftar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online, Cukup di Rumah Saja Tak Perlu Antre!

- 5 Januari 2022, 09:29 WIB
Daftar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online, Cukup di Rumah Saja Tak Perlu Antre!
Daftar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online, Cukup di Rumah Saja Tak Perlu Antre! /Tangkap layar ntmcpolri.info

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Gemini dan Cancer 5 Januari 2022: Ajaklah Orang yang Kamu Percaya

Namun, berapa biaya mengurus perpanjangan SIM online ini? Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tentu berbeda.

Biaya pembuatan SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini: NET TV, Rabu 5 Januari 2022: Saksikan Birth Of A Beauty

Baca Juga: Berlaku Mulai Besok! Perpanjangan SIM Bisa Lewat HP, Berikut Rincian Biaya Resminya

Berikut daftar biaya pembuatan SIM baru:

SIM A dan A umum Rp120.000

SIM B1 dan B1 umum Rp120.000

SIM B2 dan B2 umum Rp120.000

SIM C Rp100.000

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah