Harga Minyak Goreng Turun Jadi Rp14 Ribu, Awas Penimbun! Ini Ancaman Polri Bagi Pelaku

- 21 Januari 2022, 08:49 WIB
Harga Minyak Goreng Turun Rp14 Ribu, Awas Penimbun! Ini Ancaman Polri Bagi Pelaku
Harga Minyak Goreng Turun Rp14 Ribu, Awas Penimbun! Ini Ancaman Polri Bagi Pelaku /Vovashevchuk/Pixabay

BANDUNGRAYA.ID- Guna menghindari tindakan oknum penimbun minyak goreng di pasaran, Polisi Republik Indonesia (Polri) berikan ancaman serius.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan demi menstabilkan harga minyak goreng di pasaran yang sempat melambung tinggi.

Harga yang ditetapkan yakni sebesar Rp14 ribu perliter.

Baca Juga: Bukan Robert Alberts yang Out dari Persib Bandung, Tapi Pelatih Persija Jakarta, Bobotoh Tak Didengar?

Langkah ini secara tegas diputuskan oleh pusat dan daerah agar harga minyak goreng tidak melebihi batas yang telah ditentukan.

Menanggapi ketentuan pemerintah, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun membentuk tim monitoring di wilayah agar dapat mencegah penimbunan minyak goreng.

Nantinya tim tersebut akan memonitor produksi, distribusi hingga penjualan minyak goreng, serta akan melakukan penindakan apabila ada pihak-pihak yang kedapatan memborong atau berniat menimbun.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Jumat 21 Januari 2022 di RCTI: Ikatan Cinta dan Putri Untuk Pangeran Makin Seru!

“Tim lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan. Khususnya minyak goreng kemasan premium,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Di samping itu, agar upaya pencegahan penimbunan ini lebih maksimal, pihak Polri juga akan mengeluarkan peraturan pembatasan pembelian minyak goreng yang hanya boleh maksimal 2 liter saja.

Ahmad mengungkapkan, pihak Polri telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi agar dapat menerapkan peraturan pembelian maksimal ini.

Baca Juga: Link Nonton Layangan Putus Episode 10 Tinggal Sekali Klik Disini: Akhir Cerita Kinan dan Aris

"Berkoordinasi dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan Provinsi atau Kota atau Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp14.000 per liter yang dibatasi dua liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” tuturnya.

Tak hanya itu, setiap aksi penimbunan terhadap minyak goreng pun si pelaku harus siap menerima sanksi hukum yang diberlakukan kepadanya.

Ahmad mengatakan jika terbukti melaksanakan aksi penimbunan maka pelaku dapat dijerat Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang penimbunan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Jumat 21 Januari 2022 Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio dan Sagitarius

Ancaman hukuman bagi penimbun minyak goreng yakni 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.

"Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar," katanya sebagaimana dikutip BANDUNGRAYA.ID dari Pikiran Rakyat, Jumat, 21 Januari 2022.

Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat berjudul "Terancam Denda Rp50 Miliar, Polri Siap Tindak Pelaku Penimbunan Minyak Goreng".

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga minyak goreng turun mulai Rabu lalu, dan harga diturunkan per liter menjadi Rp14.000 untuk penjualan ritel.*** (Pikiran Rakyat/Aliyah Bajrie)

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah