Fakta Terbaru Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polisi Beberkan Temuan-temuannya

- 26 Januari 2022, 08:45 WIB
Fakta Terbaru Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polisi Beberkan Temuan-temuannya
Fakta Terbaru Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polisi Beberkan Temuan-temuannya /PMJ News/

BANDUNGRAYA.ID - Fakta terbaru soal kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, polisi beberkan temuan-temuannya. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pembangunan kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.

"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Ramadhan. 

Baca Juga: Virus Jahat AUTO Terbirit-birit Jika Mengikuti Resep dr Zaidul Akbar Ini: Cuman 7 Bahan Aja, Imun Jadi Kuat!

Baca Juga: Segera Buat Kartu Keluarga Sejahtera KKS, Selamat Mendapatkan Bansos BPNT Rp2,4 Juta

Lebih lanjut ia menjelaskan, para pejabat dilarang untuk membangun tempat seperti kerangkeng manusia itu meskipun dengan alibi dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," jelasnya.

Baca Juga: Robert Alberts YAKIN Pemain Ini Antarkan Persib Juara: Ciro Alves, Stefano Lilipaly atau David da Silva?

Baca Juga: Kontrak Gelandang Persib Bandung Ini SELESAI, Mau Pindah atau Menetap?

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah