BANDUNGRAYA.ID - Fakta terbaru soal kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, polisi beberkan temuan-temuannya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pembangunan kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.
"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Ramadhan.
Baca Juga: Segera Buat Kartu Keluarga Sejahtera KKS, Selamat Mendapatkan Bansos BPNT Rp2,4 Juta
Lebih lanjut ia menjelaskan, para pejabat dilarang untuk membangun tempat seperti kerangkeng manusia itu meskipun dengan alibi dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," jelasnya.
Baca Juga: Kontrak Gelandang Persib Bandung Ini SELESAI, Mau Pindah atau Menetap?