Pemuda Persis Luncurkan 15 Peraturan, Sekum: Ikhtiar Wujudkan Organisasi Berorientasi 'Berdakwah-Berdampak'

- 1 Februari 2022, 17:53 WIB
Pemuda Persis Luncurkan 15 Peraturan, Sekum: Ikhtiar Wujudkan Organisasi Berorientasi 'Berdakwah-Berdampak'
Pemuda Persis Luncurkan 15 Peraturan, Sekum: Ikhtiar Wujudkan Organisasi Berorientasi 'Berdakwah-Berdampak' /Rizal Sunandar/Persis Photography

"Pakar ini terdiri dari dewan pertimbangan tasykil PP Pemuda persis pada periode sebelumnya yang dianggap memiliki kompetensi dan kapasitas termasuk juga kita mendatangkan pakar-pakar hukum yakni Prof Atip Latipulhayat dan asesor BAN PT yakni Dr Asep Iwan Setiawan,"papar Ridwan.

Hasil dari Musyawarah Lengkap tersebut mengesahkan 15 peraturan yang terbagi ke dalam empat buku saku.

Baca Juga: CEK FAKTA: Persib Bandung Tambah 4 Pemain yang Terpapar Covid-19, Benar atau Hoax?

Buku pertama, Qaidah Asasi-Qaidah Dakhili (QA-QD), Bayan QA-QD, GBRJ, dan rekomendasi muktamar.

Buku kedua, kodifikasi pedoman kerja bidang yang membatasi satu bidang dengan bidang lainnya.

Buku ketiga, pedoman penyelenggaraan aktivitas organisasi yang meliputi bidang Jam'iyyah, pedoman administrasi, kaderisasi, pembinaan, olahraga, dan penyelenggaraan sekolah politik.

Baca Juga: Sejarah Persib Bandung: Ada Punggawa Asal Asal Ghana, Jadi Pemain Penting di Luar Negeri!

Buku terakhir yakni buku saku paradigma "Berdakwah Berdampak".

Ridwan berharap dengan terlaksananya Musyawarah Lengkap ini dengan produk peraturan yang dikeluarkan dan disahkan dapat menopang narasi yang diusung Pemuda Persis yakni "Berdakwah Berdampak".

"Diharapkan dengan diluncurkannya peraturan jamiyyah ini betul-betul bisa memberikan satu modal kekuatan bagi organisasi Pemuda Persis. Bagaimana caranya untuk membangun tata kelola organisasi yang modern dan profesional," papar Ridwan.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah