BANDUNGRAYA.ID - Beredar kabar di media sosial bahwa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus menyertakan sertifikat vaksin Covid-19.
Menanggapi kabar yang beredar, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam aturan tersebut, tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: MENGEJUTKAN! Aurel Hermansyah Sempat Minta 'Cerai', Istri Atta Halilintar: Kita Pisah Aja Deh!
Baca Juga: 2 Pemain Persib Bandung Ini Baru Turun ke Lapangan, Namun Gagal Antarkan Pangeran Biru Juara
“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid- 19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” kata Zudan di laman resmi Kemendagri.
Menurutnya, Kemendagri mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Baca Juga: UPDATE Terbaru Kasus Pembunuhan Subang: Misteri Ember Biru, DETIK-DETIK Pelaku Ditangkap?