BANDUNGRAYA.ID - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kriteria orang yang bisa mendapatkan vaksin Booster.
Rencananya, vaksin Booster akan mulai diberikan kepada masyarakat umum pada 12 Januari 2022 mendatang.
Namun Budi Sadikin menyebutkan, vaksin jenis ini tidak bisa diberikan ke sembarangan orang.
Baca Juga: Cara Memperbaiki Data Vaksin NIK, Nama Lengkap, atau Nomor HP yang Bermasalah dengan Mudah
Menurut Budi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat melaksanakan vaksinasi booster tersebut.
Pertama, vaksinasi booster ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO.
Budi pun mengatakan, tidak semua kabupaten/kota dapat melaksanakan vaksinasi booster ini.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Melalui Situs PeduliLindungi, Berikut Linknya