Resmi, Ini Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara: Salah Satunya Azan Harus Bagus

- 26 Februari 2022, 11:01 WIB
Resmi, Ini Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara: Salah Satunya Azan Harus Bagus
Resmi, Ini Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara: Salah Satunya Azan Harus Bagus /Pixabay/Victoria/

BANDUNGRAYA.ID- Resmi, inilah aturan lengkap penggunaan pengeras suara, salah satunya azan harus memperhatikan kualitas bagus atau tidaknya.

Sepekan ini ramai-ramai publik memperbincangkan aturan penggunaan pengeras suara. Yang menjadi kontroversi yakni kala Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menganalogikan suara masjid dengan gonggongan anjing.

Pernyataan ini pun menjadi bola liar hingga banyak pihak menggugat baik di media sosial maupun dibawa ke jalur hukum.

Baca Juga: Sinopsis Film The Batman 2022, Lengkap dengan Jadwal Tayangnya di Seluruh Dunia

Terkait ini, Yaqut telah mengeluarkan kebijakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 yang terbit pada 18 Februari 2022.

Menurutnya, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut dalam keterangannya.

Baca Juga: Gegara Konflik Rusia-Ukraina, UEFA Resmi Pindahkan Venue Final Liga Champions, Disini Tempatnya

Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah