Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online serta Penyebaran Berita Bohong hoax melalui Media Elektronik dan atau Penipuan serta Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus yang menjeratnya ini sama dengan apa yang didelikkan kepada Crazy Rich asal Bandung yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Prediksi Shio Hari Ini, Senin 14 Maret 2022: Monyet, Ayam Jago dan Anjing Dia Membawa Keberuntungan
Alhasil keduanya terancam dimiskinkan dengan disita seluruh aset yang berkaitan dengan aliran dana hasil dari binary option.
Kini, Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. Aset yang telah disita oleh kepolisian yakni mobil Tesla, Ferrari, hingga dua unit mobil mewah di Medan.
Sedangkan untuk kasus Doni Salmanan, polisi telah menyita mobil jenis Porsche Carrera 911 4S warna biru, sejumlah motor seperti Kawasaki Ninja H2, Kawasaki ZX10 R, Ducati Super Legera.
Baca Juga: LUDES TAK TERSISA? Inilah Daftar Kekayaan dan Aset Doni Salamanan yang Disita Polisi
Rombongan mobil pengangkut itu diikuti mobil terakhir yang menyita sejumlah motor matic berjenis Yamaha Mio.
Keduanya dijerat sejumlah pasa, di antaranya pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***