BANDUNGRAYA.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
modus Doni Salmanan berawal dari pembuatan video hoaks berupa pamer profit dari hasil trading di akun YouTube King Salmanan.
Melihat konten tersebut, para korban tertarik hingga akhirnya terjun ke dunia trading.
Baca Juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan Diciduk, Giliran Crazy Rich Rudy Salim Dipersiksa Pekan Ini
Baca Juga: Persib Bandung KEHILANGAN Ezra Walian Gegara Ini, Tak Bisa Turun ke Lapangan Lawan Persebaya
Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Cara Doni Salmanan Kuras Uang Korban
Doni Salmanan awalnya bekerja sama dengan aplikasi robot trading yang bernama Quotex dari binary option.