BANDUNGRAYA.ID - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Doni menjadi tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan lebih dulu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam sebagai saksi sebelum akhirnya menjadi tersangka dan ditangkap.
Baca Juga: TERBONGKAR! Bukan Binomo, Doni Salmanan Dilaporkan terkait Platform Quotex
Baca Juga: Doni Salmanan Bisa Dipenjara 20 Tahun Gegara Affiliator? Polisi Beberkan Status Kasusnya!
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ungkap Ramadhan.
Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, Doni ditahan dengan beberapa alasan, mulai dari alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 9 Maret 2022: Pisces, Capricorn, Aquarius, Aries, Taurus dan Gemini
Baca Juga: Cara TERBARU Membuat Stiker Whatsapp, Gak Perlu Aplikasi Tambahan Gratis Langsung Berhasil!