WADUH, Laporan Istri Juragan 99 untuk Putra Siregar Ditolak Polisi, Ternyata Begini Alasannya

- 23 Maret 2022, 09:02 WIB
WADUH, Laporan Istri Juragan 99 untuk Putra Siregar Ditolak Polisi, Ternyata Begini Alasannya
WADUH, Laporan Istri Juragan 99 untuk Putra Siregar Ditolak Polisi, Ternyata Begini Alasannya /Instagram.com/@shandypurnamasari dan @putrasiregar17/

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Trans TV Rabu 23 Maret 2022: Saksikan Film Chriminal dan Three Kingdoms

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Hari Ini Rabu 23 Maret 2022: Kamu Harus Bertemu dengannya Secara Langsung!

Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan kasus crazy rich asal Malang itu.

Kasus dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 29 September 2021.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham pada Senin, 20 Desember 2021 yang berisi menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

Dalam kasus ini, Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x