BANDUNGRAYA.ID - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa laporan istri Juragan 99, Sandy Purnamasari terhadap Putra Siregar dihentikan.
Sebab menurutnya, bukti yang dimiliki Sandy Purnamasari tidak cukup kuat usai melalui pengusutan sejak Agustus 2021.
"Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyidikan dihentikan," kata Gatot.
Baca Juga: Istri Juragan 99 vs Putra Siregar: Shandy Purnamasari Geram Soal Merek Skincare MS Glow dan PS Glow?
Gatot melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan kasus tersebut.
Adapun kasus ini berawal dari perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow.
Saat itu istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana alias pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.
Laporan dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.