Cek Jadwal WFH ASN Terbaru, Ini Kebijakan Work From Home Kata Menpan RB

- 8 Mei 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi Cek Jadwal WFH ASN Terbaru, Ini Kebijakan Work From Home kata Menpan RB
Ilustrasi Cek Jadwal WFH ASN Terbaru, Ini Kebijakan Work From Home kata Menpan RB /PIXABAY/StartUpStockPhotos


BANDUNGRAYA.ID - Berikut jadwal WFH ASN Terbaru, serta kebijakan Work From Home kata Menpan RB. 

Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi ASN, mengingat puncak arus mudik akan terjadi hari ini, Minggu 8 Mei 2022.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada rilisnya Jumat 6 Mei 2022.

Baca Juga: Ricky Kambuaya Ungkap Keberadaannya di Persib Bandung: Semakin Sengit?

Baca Juga: Bosan WFH? Taman Hiburan Ini Tawarkan Paket Bekerja dari Bianglala

Menurut Tjahjo kebijakan WFH ini juga berguna sebagai momen isolasi mandiri setelah perjalanan mengingat COVID-19 masih mewabah di Tanah Air.

“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus COVID-19,” terang Tjahjo dalam rilis Kementerian PANRB.


Menteri Tjahjo menegaskan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.

Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.


Menteri Tjahjo mengingatkan agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol Kesehatan. PPK diminta pula memastikan ASN di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.

Baca Juga: Jakarta PSBB Lagi, Yuk Simak 10 Tips WFH Agar Kerja Maksimal: Haruskah Pakai Baju Ngantor?

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen lebaran berakhir. Jenderal bintang empat ini mengatakan kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idulfitri.

"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi- instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” ungkap Jenderal Listyo Sigit kepada awak media.

Dikutip dari laman resmi instagram @Kemenpanrb jadwal WFH untuk ASN
akan diterapkan setelah periode cuti bersama libur Lebaran 2022 berakhir, tepatnya satu minggu setelah puncak arus balik.

Puncak arus balik sendiri diprediksi akan berlangsung pada hari ini 8 Mei 2022, dan jadwal WFH untuk ASN berlaku satu minggu setelah tanggal tersebut.


"Bagi #RekanASN yang tidak mengajukan cuti tahunan setelah lebaran, maka pada Senin, 9 Mei 2022 wajib kembali bekerja ya, baik bekerja dari rumah (WFH) ataupun di kantor (WFO)," tulis Kementerian PANRB pada unggahannya Sabtu 7 Mei 2022.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah