Gaji Ke-13 2022 PNS dan Pensiunan Cair Kapan? Cek tanggalnya di Sini!

- 8 Mei 2022, 13:00 WIB
Gaji Ke-13 2022 PNS dan Pensiunan Cair Kapan? Cek tanggalnya di Sini!
Gaji Ke-13 2022 PNS dan Pensiunan Cair Kapan? Cek tanggalnya di Sini! /Pixabay

BANDUNGRAYA.ID - Gaji Ke-13 2022 PNS dan Pensiunan bakal cair kapan? cek tanggalnya di sini.

Presiden Joko Widodo memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pensiunan, dan pejabat negara segera cair.


“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Jokowi pada rilisnya 14 April 2022.

Baca Juga: Cek Jadwal Cuti Bersama Lebaran PNS dan Karyawan Swasta Lengkap dengan Hari Libur Nasional 2022

Baca Juga: Simak Daftar Gaji PNS Golongan 2/II A,B,C dan D! Penasaran Apa Saja Tunjanggannya?
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dikutip dari laman youtube resmi Kementrian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tambahan penghasilan ini berasal dari pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan yang rencananya dilakukan pada Juli mendatang.

Pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan ini akan dilakukan dalam kurun waktu 2 bulan setelah Idulfitri.

Nantinya, pembayaran gaji ke-13 PNS dan Pensiunan akan cair bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x