BANDUNGRAYA.ID - Banyak orang masih bertanya-tanya dan penasaran terkait berapa gaji PNS golongan 2 atau II A, B, C dan D. Simak ulasannya.
Pegawai negeri sipil atau PNS adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik.
Gaji PNS telah diatur pemerintah sesuai pangkat dan golongan. Pemerintah mengatur gaji setiap PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Daftar Gaji PNS Golongan I A, B, C dan D Lengkap dengan Tunjanggannya TERBARU 2022
Baca Juga: Situs Free Download TERBARU, MP3 Juice: Ubah Video Youtube Jadi Musik MP3 Cuman Satu Kali Klik!
PNS ini merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat.
Banyak orang ingin menjadi seorang PNS. Sebab, salah satunya memiliki gaji yang memadai.
Gaji PNS kerap kali dianggap menjanjikan sehingga membuat banyak orang tertarik untuk bisa menjadi PNS.
Bahkan selain mendapatkan gaji, PNS juga memperoleh beragam tunjangan profesi yang menggiurkan.