Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga, e-KTP dan Akta Kelahiran Secara Online, Gak Perlu Datang ke Disdukcapil

- 4 Juli 2022, 13:00 WIB
Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga, e-KTP dan Akta Kelahiran Secara Online, Gak Perlu Datang ke Disdukcapil
Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga, e-KTP dan Akta Kelahiran Secara Online, Gak Perlu Datang ke Disdukcapil /PR Bandung Raya/Elfrida Chania S

BANDUNGRAYA.ID - Berikut ini cara membuat Kartu Keluarga, e-Ktp dan akta kelahiran secara online untuk warga DKI Jakarta.

Cara membuat Kartu Keluarga, e-Ktp dan akta kelahiran ini bisa dilakukan secara mudah dan murah. 

Pasalnya, warga DKI Jakarta yang ingin membuat Kartu Keluarga, e-Ktp dan akta kelahiran atau melakukan pengurusan dokumen kependudukan lainnya kini tidak perlu mendatangi kelurahan atau kantor dinas.

Pasalnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah resmi meluncurkan Alpukat Betawi (Akses Langsung Pelayanan Dokumen Cepat dan Akurat).

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga untuk Pasangan Nikah Siri, Dijamin Mudah dan AMAN!

Baca Juga: Apa Saja Syarat Membuat Kartu Keluarga untuk Pasangan Nikah Siri? Ada Tanda Khusus Loh!

Usai peluncuran Alpukat Betawi, Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta pun meminta Disdukcapil DKI Jakarta untuk menyosialisasikan aplikasi ‘Alpukat Betawi’ selama masa pandemi Covid-19 kepada masyarakat Ibukota.

Aplikasi ini dinilai efektif menekan pergerakan dan interaksi warga untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan tanpa harus datang ke Kelurahan ataupun ke kantor dinas di masa pandemi Covid-19.

“Dinas Dukcapil harus menjelaskan, mensosialisasikan kepada masyarakat aplikasi ini, apa fungsinya, bisa mengurus apa saja. Sebab banyak yang belum tahu, saya juga baru dengar ada Alpukat Betawi ini,” ujar Ketua Komisi A Mujiyono.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x