"Tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan cara main ke rumah korban ketika sepi pelaku melancarkan aksinya, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 4 kali di rumah korban dengan total uang yang diambil Rp39.000.000," jelas Samsuri.
Ia menambahkan, saat tersangka mengakui perbuatannya langsung dilakukan pemeriksaan di Polsek Patia.
Atas perbuatannya. tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***