Bharada E RESMI Tersangka Pembunuh Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan Hari Ini?

- 4 Agustus 2022, 10:01 WIB
Bharada E RESMI Tersangka Pembunuh Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan Hari Ini?
Bharada E RESMI Tersangka Pembunuh Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan Hari Ini? /Antara/M Risyal Hidayat/

 

BANDUNGRAYA.ID - Bharada E resmi tersangka pembunuh Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditahan hari ini?

Teka-teki tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yosua mulai menemukan titik terang. Polisi kini resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tersebut.

Bharada E resmi diumumkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Ia pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim.

Baca Juga: TAYANG HARI INI! Pengabdi Setan 2: Communion, Cek Daftar Bioskop di Bandung Tayangkan Film Karya Joko Anwar

Sementara itu, pemilik rumah TKP, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan hari ini.

Ia dipanggil sebagai saksi kasus baku tembak yang terjadi di rumahnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: 15 Quotes HUT Kemerdekaan RI Ke 77, Inpirasi Caption Rayakan 17 Agustus Cocok Buat Update Status

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Namun, informasi terkait pemeriksaan terhadap Bharada E baru disampaikan oleh Dirtipidum saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri sekitar pukul 22.10 WIB, atau sekitar 13 menit sebelum pernyataan resmi penetapan tersangka disampaikan kepada media pukul 22.33 WIB.

Bharada E merupakan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Sebelumnya, ia bertugas sebagai anggota Brimob dan kemudian diberbantukan ke Divisi Propam.

Baca Juga: Telak! Persib Bandung Kalah dari Persija Jakarta, Rekor Terburuk Sepanjang Tampil di Kandang?

Beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E ditarik kembali ke satuan asalnya Korps Brimob dan berdinas aktif.

Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo hari ini, Kamis 4 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa sebagai saksi kasus polisi tembak polisi, yang terjadi di rumah dinasnya.

Baca Juga: LINK Download Gratsi Logo Resmi HUT RI 77 2022 , Format File PNG atau JPG Sekali KLIK!

"(Pemeriksaan) dijadwalkan besok jam 10," kata Andi, Rabu malam.

Dalam perkara ini, kata Andi, pihaknya telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.

Dari 42 saksi yang diperiksa itu, lanjut Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 4 Agustus 2022: Dimana Tempatnya?

"Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Andi.

Sebagaimana diberitakan, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal Tempat Vaksin Booster Gratis di Bandung Terbaru Agustus 2022: Ada Pfizer, Sinovac, Moderna

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

Pengacara keluarga Brigadir J melaporkan kematian Brigadir J terkait dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan, dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa.

Artikel ini perdana tayang di SeputarTangsel berjudul "Bharada E Tersangka Pembunuh Brigadir J Ditahan, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini, Putri Candrawathi Belum".

Pengacara keluarga Brigadir J melaporkan Bharada E dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.*** (Seputar Tangsel/Sugih Hartanto)

Editor: Rizal Sunandar

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah