Lebih lanjut, Putri mengatakan ikhlas memaafkan segala perbuatan yang dialaminya dari pihak keluarga Brigadir J.
"Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ucapnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan yang dialami Ferdy Sambo bukan penangkapan dan penahanan. Ferdy Sambo juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Dedi di Mabes Polri pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan? Yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus, jadi jangan sampai salah," ujar Dedi.
Menurut Dedi, Ferdy Sambo hanya diamankan karena diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
Artikel ini perdana tayang di Seputar Tangsel dengan judul "Menangis, Istri Ferdy Sambo Akhirnya Buka Suara: Saya Memaafkan Segala Perbuatan yang Kami dan Keluarga Alami"***(Asep Saripudin/Seputar Tangsel)