Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Tembak Dinding untuk Manipulasi Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 20:14 WIB
Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Tembak Dinding untuk Manipulasi Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Tembak Dinding untuk Manipulasi Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati /Polri.go.id/

Sebelum Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Polri telah meringkus tiga pelaku yakni Bharada Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan K.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit dalam konferensia pers di markasnya, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, sementara itu rekannya Brigadir RR dikenai pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Baca Juga: Download Lagu Mp3 di Link Mp3 Juice, Y2mate, YTMP3 dari Youtube Full Free Terbaru 2022 Cepat dan Mudah

Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana. Sedangkan untuk tersangka K belum diketahui lebih lanjut pasal apa yang disangkakan.

Sementara pasal yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman matinya merujuk pada pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 56.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," bunyi ayat tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Timsus Geledah Rumahnya, Apa yang Ditemukan?

Keputusan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah Tim Khusus bentukannya memeriksa saksi-saksi serta barang bukti.

Barang bukti yang dimaksud adalah seperti CCTV, alat komunikasi, serta apa yang terdapat di lokasi kejadian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah