Dalam konferensi pers tersebut juga melalui Kabareskrim menyebut Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati atas kelakuannya sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Sebelum Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Polri telah meringkus tiga pelaku yakni Bharada Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J Sampaikan Pesan Menyentuh, Begini Katanya
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit dalam konferensia pers di markasnya, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, sementara itu rekannya Brigadir RR dikenai pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana. Sedangkan untuk tersangka K belum diketahui lebih lanjut pasal apa yang disangkakan.
Sementara pasal yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman matinya merujuk pada pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 56.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," bunyi ayat tersebut.
Keputusan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah Tim Khusus bentukannya memeriksa saksi-saksi serta barang bukti.