BANDUNGRAYA.ID - Bharada E Pahlawan? Kejujurannya Ungkap Kematian Brigadir J seret Irjen Ferdi Sambo terancam dihukum mati!
Ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tak bisa dilepaskan dari saksi kunci Bharada E.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ajukan diri sebagai justice collaborator. Didampingi tim hukumnya ia membuka fakta hukum baru yang sesungguhnya.
Fakta hukum baru yang ditulis Bharada E terkait kematian Brigadir J tersebut berbeda dengan keterangan sebelumnya yang menyebutkan terjadi baku tembak.
“Dia mau buka semuanya, akhirnya dia mau menuangkan dalam satu keterangan tertulis. Dia menulis apa yang terjadi semuanya, lanjut di BAP dirampungkan malam itu juga sampai jam tiga subuh. Dan faktanya ada yang bergeser dari fakta hukum yang dikatakan sebelumnya,” beber Muhammad Burhan, Minggu, 7 Agustus 2022.
Dalam keterangannya itu terkuak selepas eksekusi mati Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo berupaya memanipulasi fakta hukum dengan menembaki dinding dengan senjatanya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Selasa malam, 9 Agustus 2022 di Mabees Polri.
Dalam konferensi pers tersebut juga melalui Kabareskrim menyebut Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati atas kelakuannya sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Sebelum Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Polri telah meringkus tiga pelaku yakni Bharada Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J Sampaikan Pesan Menyentuh, Begini Katanya
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit dalam konferensia pers di markasnya, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, sementara itu rekannya Brigadir RR dikenai pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana. Sedangkan untuk tersangka K belum diketahui lebih lanjut pasal apa yang disangkakan.
Sementara pasal yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman matinya merujuk pada pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 56.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," bunyi ayat tersebut.
Keputusan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah Tim Khusus bentukannya memeriksa saksi-saksi serta barang bukti.
Barang bukti yang dimaksud adalah seperti CCTV, alat komunikasi, serta apa yang terdapat di lokasi kejadian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah sebelumnya lantaran terlibat baku tembak dengan beberapa pengawal pribadi Irjen Ferdy Sambo termasuk Bharada E.
Namun keterangan tersebut dibantah dengan fakta hukum baru setelah Bharada E bersedia sebagai jusctice collaborator.
Sebagaimana diterangkan oleh penasihat hukumnya, Bharada E menulis BAP terbaru sekaligus membantah apa yang selama ini ia terangkan kepada penyidik.
Usai ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri dalam pembunuhan Brigadir J, keluarga ucapkan pesan haru untuk tersangka.
Menanggapi ditersangkakannya Irjen Ferdy Sambo, pihak keluarga inginkan kasus kematian Brigadir J diungkap terang benderang dan transparan.
Serta akan memberi maaf Irjen Ferdy Sambo dan yang terlibat lainnya tetai pelaku yang terlibat dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita menunggu keadilan harus sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai manusia kita akan memaafkan tapi ada hukum biarkan hukum yang berjalan sesuai yang diperbuat," kata ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat selepas konferensi pers Kapolri di kediamannya.
"Polri semoga dalam keadaan sehat, untuk menuntaskan kematian anak kita," harapnya.***