Baca Juga: Gratis 47 Link Twibbon HUT RI Ke 77 Simple Untuk Merayakan Hari Kemerdekaan
Juniver meminta semua pihak menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.
Surat panggilan itu dikirimkan ke kediamannya, Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Artikel perdana tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Surya Darmadi Rugikan Negara hingga Rp78 T, Tersangka Maling Uang Rakyat Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia".***(Puji Fauziah/Pikiran Rakyat)