Tak hanya itu, pelaku akan dikenakan sanksi etik di internal kepolisian dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Lagi! Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Diduga karena Dendam Pribadi".***(Tim PRMN 12/Pikiran Rakyat)